Sebagai persyaratan keanggotaan HIPKI, setiap entitas diminta melengkapi dokumen-dokumen administratif yang meliputi:

  1. Surat Keterangan Izin Praktik (SKIP) yang masih berlaku
  2. Salinan akta pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh notaris
  3. Struktur organisasi perusahaan yang menunjukkan susunan direksi
  4. Nomor telepon dan alamat email yang dapat dihubungi