,

Dukung Hilirisasi Pasir Silika, Ini Catatan HIPKI untuk Pemerintah

DISCLAIMER

Artikel ini merupakan salinan dari berita-berita terkait HIPKI dan disediakan sebagai sumber informasi tentang perkembangan terbaru HIPKI. Kami mendorong pembaca untuk mengunjungi sumber asli untuk informasi lebih lanjut dan verifikasi. Semua hak cipta tetap milik pemilik asli berita/artikel/tulisan.

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI) menyatakan kesiapannya untuk menjadi mitra pemerintah dalam program hilirisasi pasir silika atau pasir kuarsa.

Ketua Umum HIPKI Ady Indra Pawennari menegaskan, HIPKI sangat mendukung langkah-langkah hilirisasi untuk peningkatan nilai tambah komoditas pasir kuarsa.

Kendati demikian, HIPKI memberi sejumlah catatan. Pertama, HIPKI berharap agar pemerintah bisa melibatkan pengusaha  pasir kuarsa dalam proses hilirisasi. Dengan begitu,  tercipta proses transfer teknologi dan juga transformasi usaha menjadi bisnis yang berbasis industri sumber daya.

Catatan lainnya, HIPKI juga menekankan bahwa upaya hilirisasi harus dilakukan secara sistematis dan terukur dengan peta jalan dan target-target yang jelas. Sebab, hilirisasi tanpa peta jalan dan target yang jelas, menurut HIPKI, bisa menimbulkan ketidakpastian berusaha bagi pelaku usaha dan menghambat pembangunan, terutama di daerah.

Selain itu, HIPKI juga meminta agar pemerintah tidak lantas terburu-buru menetapkan larangan ekspor seturut program hilirisasi.

“Jika pada akhirnya pemerintah mewacanakan untuk menyetop ekspor pasir kuarsa untuk mendorong hilirisasi, maka pemerintah sebaiknya terlebih dahulu memastikan bahwa pasar ekspor pasir kurasa telah dapat digantikan oleh pasar domestik,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (10/9).

Kelebihan pasokan akibat ketidakmampuan pasar menyerap produksi, kata Ady, bakal merugikan pelaku usaha dan perekonomian, terutama di daerah.

Sebab,  pasir kuarsa merupakan salah satu produk pertambangan yang memiliki kontribusi terhadap, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), karena pajaknya menjadi kewenangan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor: 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Selain masalah  penerimaan negara, perlu juga kita pertimbangkan efek berganda lain dari kegiatan ekonomi pasir kuarsa yang hampir semuanya bersifat lokal, termasuk terkait tenaga kerja,” imbuh Ady.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang diolah HIPKI, sebanyak 75%-85% produksi kuarsa di Indonesia diserap oleh pasar domestik. Sebagian besar untuk pabrik semen, industri keramik dan kaca, serta sebagai material konstruksi. Penggunaan lain yang cukup populer dalam skala yang lebih kecil adalah untuk penjernih air dan beberapa penggunaan lain.

Sementara itu, sekitar 15%-25% lainnya dilarikan ke pasar ekspor, dengan China sebagai destinasi ekspor utama. HIPKI mencatat, penjualan ekspor pasir kuarsa ke China bisa mencapai 99% dari total ekspor.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan bahwa pemerintah bakal menggencarkan hilirisasi pasir silika.

Luhut menyebut, ide untuk hilirisasi pasir silika sejalan dengan upaya transisi energi, mengingat komoditas tersebut merupakan salah satu bahan baku pembuatan sel surya. Tidak hanya itu, pasir silika juga menjadi bagian dari bahan baku produksi semikonduktor.

“Anda lihat kita punya banyak pasir silika. Jadi, pemerintah akan membangun fotovoltaik, lalu panel surya, dan pada akhirnya mungkin kita bisa membangun semikonduktor,” terang dia dalam acara Indonesia Sustainability Forum (ISF) 2023, Kamis (7/9).

Reporter: Muhammad Julian | Editor: Khomarul Hidayat

Sumber : Kontan.co.id , tayang pada hari Minggu, 10 September 2023 – Pkl. 19:40 wib

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *